"Update Sidang Etik di Kasus Brigadir J: 5 Polisi Dipecat, 19 Menunggu"
Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setidaknya ada 35 personel kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi awal Juli lalu diduga di rumah dinas Ferdy Sambo--kala itu menjabat Kadiv Propam.
Sementara itu, hingga Selasa (27/9), sudah ada 15 personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP. Terkini, tim KKEP tengah menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dengan demikian, setidaknya masih ada 19 polisi yang masih menunggu atau belum dikabarkan jadwal sidang etiknya.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tim KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Sambo usai persidangan pada Jumat (26/8) lalu. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dianggap berperan aktif melakukan rekayasa kasus hingga menghalangi proses penyidikan terkait Brigadir J. Sambo kemudian mengajukan banding atas sanksi PDTH itu, namun ditolak majelis.
2. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin. Chuck terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Sama seperti Sambo, Chuck juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Tim KKEP memberikan sanksi PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang etik di hari yang sama dengan Chuck Putranto.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, Putri Candrawathi (kanan), menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
4. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai terbukti melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus dinilai menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP. Selain itu, Agus juga disebut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
Putusan tersebut disampaikan kepada Agus dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (7/9) kemarin. Agus lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini diberikan sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat meskipun tidak termasuk dalam golongan obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Ia disebut merupakan sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo. Sama seperti yang lain, Jerry juga mengajukan banding soal sanksi PTDH.