Ferdy Sambo yang tidak memakai baju tahanan dan justru mengenakan pakaian batik dalam sidang kasus penembakan Brigadir J jadi sorotan netizen, berikut ini aturan atau tata tertib dalam persidangan yang berlaku.
Hari ini 17 Oktober 2022 merupakan sidang perdana bagi Ferdy Sambo atas kasus penembakan Brigadir J yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang ini pun menjadi sorotan publik, termasuk pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Ferdy Sambo yang tidak mengenakan baju tahanan dan justru memakai pakaian batik.
Pada umumnya dalam persidangan pakaian yang dikenakan hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam sedangkan untuk terdakwa sering memakai baju tahanan.
Netizen pun bertanya-tanya mengapa tidak memakai baju tahanan dan justru memakai pakaian batik, lantas bagaimanakah aturan atau tata tertib dalam persidangan?
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membuat aturan dalam proses pelaksanaan persidangan yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam Perma tersebut dijelaskan aturan pelaksanaan proses persidangan yang bersifat terbuka dari segi keamanan, pengambilan foto dan video hingga pakaian yang dikenakan.
Namun, Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini dilakukan perubahan yang tertuang pada Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Aturan pakaian dalam persidangan tertuang pada BAB III Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut.
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
- Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/ atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/ atau ahli selama Persidangan.
- Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
- Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/ atau ahli.
- Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau keselamatan Hakim/Majelis membahayakan Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
Aturan pakaian jelas disebutkan pada Pasal 4 Ayat 14 Perma Nomor 6 Tahun 2022 wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
Hal ini menunjukan bahwa tidak ada pakaian khusus bagi terdakwa dalam persidangan, yang perlu diperhatikan hanyalah sopan dan pantas serta memakai sepatu serta memperhatikan kearifan lokal.
Walaupun pada umumnya terdakwa mengenakan baju tahanan, namun pakaian tersebut tidak diwajibkan terus dikenakan ketika dalam proses persidangan berlangsung.
Itulah informasi mengenai Ferdy Sambo yang tidak mengenakan baju tahanan dan jadi sorotan, berikut aturan atau tata tertib dalam proses persidangan.***