Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Pelaku Cium Keponakannya Sebelum Dikubur dalam Septic Tank
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang digelar Polres Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (8/10/2022), mengungkap bahwa tersangka bernama Erwin (38), sempat mencium korban Z (6), yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
Ciuman terakhir ini dilakukannya sebelum keempat jasad dimasukkan ke dalam septic tank. Tersangka memasukkan jasad korban Z bersama ketiga orang korban lainnya ke dalam septic tank di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Oktober 2021, terhadap empat korban yakni, Zainudin (ayah kandung tersangka), Siti Romlah (ibu tiri tersangka), Wawan (kakak kandung tersangka), anak perempuan umur 6 tahun (keponakan dari tersangka atau anak dari Wawan).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menuturkan, saat rekonstruksi, tersangka Erwin sempat mencium korban Z, yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
"Jadi sebelum melemparkan korban Zahra (keponakannya) ke dalam septic tank, tersangka Erwin ini sempat mencium korban dulu," kata AKBP Teddy. Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu oleh tersangka Erwin, yakni korban Wawan Wahyudin, lalu Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.
"Keempat korban, dimasukkan secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank ditutup dengan kasur dan dicor dengan semen oleh tersangka Erwin," ungkapnya.
Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yakni Erwin dan anaknya DW. Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan. Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka Erwin untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," pungkas AKBP Teddy.