Putri Candrawathi Ditahan, Anggota Komisi III DPR Dukung Kapolri
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, menilai langkah kepolisian menahan Putri Candrawathi sudah sangat tepat. Putri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Sahroni, sudah semestinya Putri ditahan untuk menegakkan keadilan. Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, yang secara langsung mengumumkan keputusan penahanan Putri tersebut.
Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, penahanan Putri pasti sudah melalui beragam pertimbangan. Ia mengatakan jika Putri tidak segera ditahan, maka hal-hal yang menghambat proses hukum bakal terjadi.
"Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal prosedural harus dipatuhi," kata Sahroni.
Penahanan Putri Candrawathi sudah ditunggu oleh publik
Senada dengan Sahroni, anggota Komisi Hukum Santoso, menilai keputusan Kapolri sudah tepat. Ia menyebut status Putri sebagai ibu yang memiliki balita tidak bisa serta merta menunda penahanan Putri. Sebab, ia menilai hukum itu equal atau setara, sehingga tidak boleh dibedakan.
“Yang diputuskan Kapolri sudah tepat dengan keputusan menahan PC karena tersangka lain yang memiliki anak balita sampai saat ini selalu ditahan,” kata Santoso.
Politikus Partai Demokrat itu menilai penahanan istri dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat ditunggu oleh publik. Ia mengatakan penahanan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga tajam ke atas.
“Keputusan Kapolri akan menjadi momen menepis anggapan rakyat selama ini dan harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Pengumuman oleh Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penahanan Putri Candrawathi di rumah tahanan Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022. Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus pembunuhan Brigadir J serta perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap atau P21. Terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yaitu: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang tersangka, yaitu: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Putri Candrawathi dan para tersangka lainnya beserta alat bukti kasus tersebut akan diserahkan polisi ke kejaksaan pada Senin mendatang, 3 Oktober 2022.