Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap, Daftar 11 Tersangka Kasus Sabu Jenderal Teddy Minahasa, Sejumlah Perwira Ikut Terseret

 


Inilah Daftar 11 Tersangka, ditetapkan sebagai dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Seperti diketahui, nama Irjen Pol Teddy Minahasa mendadak jadi perbincangan setelah sosoknya diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

Penetapan 11 tersangka yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Iya, jumlah tersangka 11 orang," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/202).

Kesebelas tersangka tersebut yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, DG.

Saat ini, kata Mukti, penyidik akan menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.,

Berikut peran dari para tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut:

1. Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.


2. Tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.

3. Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.

Inilah sosok Mami Linda yang membeli sabu 2 kg dari Irjen Teddy Minahasa Putra.  (HO)

4. Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.

5. Tersangka Aiptu J diduga bekerjasama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.

6. Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW.

6. Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW

7. Tersangka AW, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengaan L.

8. AKBP D berperan menyuplai narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Cimanggis.

9. Tersangka A beperan menjadi penjembatan pertemuan AKBP D dan L yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

10. Irjen TM (Teddy Minahasa) berperan mengendalikan peredaran sabu seberat lima yang diambil oleh AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus Mapolres Bukittinggi. Dia juga diduga memberi perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu-sabu tersebut.

11. Tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen TM. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.