Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fans Fanatik Leslar menangis tersedu-sedu di kantor Polisi, dulu waktu hujat Dewi Perssik suaranya menggelegar

 


Idola terhadap artis boleh-boleh saja, asal jangan berlebihan. Pasalnya cinta berlebihan terhadap artis idola bisa berujung tak baik bahkan bisa dibui.

Seperti yang dialami fans fanatik Lesti Kejora dan Ruzky Billar ini. Karena tak suka idolanya dikritik Dewi Perssik, dia lantas membuat video menghujat yang berujung ke pihak berwajib.

Dewi Perssik merasa ucapan fans fanatik Leslar sudah sangat keterlaluan. Akibatnya salah satu fans Leslar kini sedang dilanda masalah, akibat ucapannya di media sosial.

Fans Leslar itu adalah seorang wanita yang menuduh Dewi Perssik dengan kalimat tidak pantas.

Merasa dicemarkan nama baiknya, pelantun lagu Mimpi Manis ini resmi melaporkan netizen tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) siang.

"Mulutmu harimaumu," geram Dewi Perssik jelang laporan kasus tersebut dikutip dari acara Selebrita Pagi Weekend, Minggu (30/10/2022) lalu.

Kemudian, Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu lewat kuasa hukumnya pada Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).

"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Polres Jakarta Selatan sudah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan tersebut.



"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.

Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," tegas AKP Nurma Dewi.

Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Dewi Perssik ini merupakan buntut kasus dugaan KDRT yang menimpa rumah tangga Leslar.