Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah Diam Diam Sejak 2015', Diduga Sudah Nikah Siri, Bukti Pernikahan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Terungkap


Hingga saat ini, kasus penembakan Brigadir J masih terus jadi sorotan, mengingat para tersangka sedang menjalani proses hukum lewat persidangan di Pengadilan.

Sorotan itu juga karena adanya isu hubungan di antara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga yang masih jadi pertanyaan yang jawabannya belum diketahui.

Bahkan, ada desas desus yang menyebut jika Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi telah menikah siri sejak 2015.

Isu itu muncul ketika sebuah tayangan video dari YouTube Keluarga Artis menarasikan jika Kuat dan Putri telah melangsungkan pernikahan siri.

Sebelumnya perlu diketahui jika Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E itu menyebut jika Brigadir J sempat memergoki Kuat dan Putri melakukan hubungan terlarang di Magelang, Jawa Tengah.

Dari pernyataannya itu pun Deolipa merasa hal tersebutlah yang membuat Brigadir J difitnah dan akhirnya dieksekusi.

Balik ke permasalahan video, terlihat dalam thumbnail ada foto Putri Candrawathi yang sedang berbaring, diketahui foto itu merupakan foto di mana Putri sedang melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J memakai setelan putih putih.

Sementara ada juga gambar lainnya yang memperlihatkan Putri memakai seragam Bhayangkari dan Kuat Maruf tampak berdiri di samping nya menggunakan kemeja putih.

Selain itu, ada juga gambar Ferdy Sambo memakai batik sambil memegang dahinya yang diketahui foto itu berasal dari sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri dan Kuat diam-diam sudah menikah, mulai suka awal 2015,” demikian keterangan pada thumbnail.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata isi dalam video itu hanyalah kumpulan foto dan video persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, barulah foto dan video tersebut dibumbui narasi jika keduanya sudah melakukan nikah siri.

Maka dipastikan, narasi, video, judul, saling tak berkesinambungan sehingga bisa dikatakan video ini tidaklah benar.