Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terlibat Judi dan Narkoba, Polisi di Lampung Utara Dipecat

 


Lima anggota Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto kelima oknum itu saat upacara pemecatan di Mapolres Lampung Utara, Senin (12/12/2022).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kelima anggotanya dipecat karena tidak disiplin dan melanggar kode etik Polri.

"PTDH ini adalah wujud komitmen kami, institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," kata Kurniawan saat dihubungi, Senin siang.

"PTDH ini adalah wujud komitmen kami, institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," kata Kurniawan saat dihubungi, Senin siang.

Kelima anggota kepolisian itu adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YA, Briptu RN, dan Briptu FH.

Tanpa merinci masing-masing pelanggaran yang telah dilakukan kelima personel tersebut, Kurniawan memaparkan pelanggaran meliputi perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian," kata Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, pencopotan status kelima orang itu sebagai polisi dilakukan secara simbolis dengan cara mencoret foto mereka.

"Kelima personel ini tidak bisa dihadirkan sehingga pelaksanaannya kita menggunakan foto untuk pencoretan," kata Kurniawan.

Tetapi keabsahan pemecatan kelima personel ini sudah dilakukan sebelumnya dengan penerbitan surat keputusan PTDH dari Kapolda Lampung.

Atas penindakan tegas ini, Kurniawan meminta agar hal ini menjadi pelajaran bagi personel lainnya.

"Ini adalah suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, agar personel yang masih berdinas bisa melakukan tugas dengan baik dan menjaga disiplin serta kode etik," kata Kurniawan.