Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makin Dekat Pasal 340! Ferdy Sambo Akui dalam Sidang , Pelecehan di Magelang Adalah Bagian dari Skenarionya

 


Sidang kasus perusakan CCTV atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pada Kamis (5/1/23) kemarin.

Dalam sidang tersebut menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin kemudian Ferdy Sambo sebagai saksi.

Dalam kasus ini Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah terbukti berkoordinasi dengan Agus Nurpatria soal perusakan CCTV.

Kemudian Agus Nurpatria memberi perintah kepada Baiquni, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto untuk merusak barang bukti CCTV yang kemudian menyebabkan mereka juga menjadi terdakwa.

Saat hadir sebagai saksi dalam kasus perusakan barang bukti CCTVFerdy Sambo dicecar beberapa pertanyaan perihal skenario yang ia buat.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (5/1/2023), Ferdy Sambo ditanya mengenai berapa lama waktu yang ia butuhkan untuk menyusun skenario.

Sebelum kemudian ia menceritakan skenarionya tersebut pertama kali kepada Benny Ali.

Ferdy Sambo kemudian menjawab bahwa ia memerlukan waktu untuk menyusun skenario tersebut sekitar setengah jam lebih.

“Itu kurang lebih hampir setengah jam lebih,” jawab Ferdy Sambo.

“Jadi dalam waktu setengah jam saksi menyusun skenario untuk itu?” jaksa kembali bertanya untuk menegaskan jawaban Ferdy Sambo tersebut.