Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap Modus Tipu-tipu Bawa Doni "Terungkap Modus Tipu-tipu Bawa Doni Salmanan dan Indra Kenz Masuk Tahanan.

 


Jakarta - Polisi telah menetapkan dua orang afiliator binary option, Doni Salmanan dan Indra Kenz, sebagai tersangka. Modus penipuan keduanya juga diungkap polisi.

Polisi pertama kali mengungkap modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Dia diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian pada pengguna situs Quotex.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dia mengatakan Doni Salmanan sebenarnya tidak ikut main Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

"Kenyataannya, DS tidak main trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.

Doni pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi juga telah menyita aset Doni Salmanan senilai Rp 64 miliar. Doni sendiri telah meminta maaf kepada orang-orang yang mengenal dunia trading.

Terbaru, polisi juga menggelar konferensi pers terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Polisi mengungkap modus Indra Kenz untuk mencari cuan dari orang-orang yang bergabung dengan Binomo.

Indra Kenz disebut sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT Kursus Trading Indonesia.

Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan,
Promosi Binomo oleh Indra Kenz disebut membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia juga disebut membuat konten mengenai Binomo melalui medsosnya. Berikut perbuatan Indra Kenz lakukan yang diduga melawan hukum:
1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:
-Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
-Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
-Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
-Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral https://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn

2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'

3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar).

4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka https://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit

Whisnu mengatakan Binomo ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir.

"Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo," imbuh Whisnu.