Nekat Edarkan Sabu 120 Gram di Bulan Puasa, Seorang IRT di Konawe Diringkus Polisi
Konawe, Sulawesi Tenggara - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Desti Arisandi (34) warga Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, dibekuk polisi usai kedapatan menguasai narkoba jenis sabu, Rabu (20/4/202).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti (BB) sabu seberat 120,28 gram.
"Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamarnya," ujarnya.
Eka menambahkan, selain barang bukti narkoba tersebut polisi juga menyita 1 unit HP, KTP, kantung plastik dan plastik klip bening.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria di Kendari. Tersangka merupakan pengedar pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.