Pelaku Ledakkan Mercon Dalam Anus Kucing Ditangkap
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB, berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan terhadap hewan. Dua terduga pelaku ini berinisial AL (19), dan AR (28). Keduanya ditangkap pada Selasa (19/4/22) lalu dirumahnya di Kecamatan Plampang. Kedunya merupakan orang yang menganiaya kucing dengan cara meledakkan petasan didalam anus kucing yang viral di media sosial.
"Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut," kata AKBP Esty Setyo Nugroho, Kapolres Sumbawa, saat press rilis didepan awak media di Mapolres Sumbawa, Kamis (21/4/22).
Menurut kapolres, dua orang ini memiliki peran masing-masing. AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
"AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut," Kapolres menjelaskan.
Kedua orang ini diancam dengan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan anacaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan dengan denda Rp4.500,-.
Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres dan menjalani pemeriksaan. Kita sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini," ungkapnya.
Kapolres Sumbawa meminta, agar warga tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat termasuk menyiksa hewan perliharaan karena akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lainnya terutama pecinta hewan.
"Kalau ada hewan peliharaan tolong dirawat, kalau sudah gak mampu memelihara, silahkan kasikan kepada orang atau tempat penitipan hewan," katanya menambahkan.