Perwira Polisi di Muna Tangkap Saudaranya Sendiri Gegara Cabuli Gadis Remaja Selama 7 Tahun
Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara - Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra menangkap kakak sepupunya sendiri inisial LD (45), warga asal Kabupeten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara karena menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak.
"Jadi pelaku ini sudah mencabuli anak di bawah umur bernama Mawar (samaran), sejak tahun 2015 hingga 2021 lalu. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 1 SMP," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna itu menyebut pelaku adalah sepupunya sendiri, sebab kakek pelaku dan dirinya merupakan saudara kandung. Kendati demikian, ia mengaku tak pandang bulu menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Muna. Siapapun yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tersangka ini adalah masih kerabat saya karena neneknya dan kakek saya adalah bersaudara kandung, tetapi mohon maaf kami menjalankan tugas dengan profesional," tegasnya.
Usai menangkap dan menetapkan LD (45) sebagai tersangka, perwira dua balak itu kemudian meminta maaf kepada keluarga besarnya. Tak sampai di situ, Astaman menganggap pelaku DS sebagai sepupu sekaligus kakak. Ia juga mencium tangan tersangka sekaligus memberikan pelukan erat sebelum akhirnya pelaku dijebloskan dalam penjara.
Sementara itu, Waka Polres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan menjelaskan, aksi pencabulan perdana yang dilakukan LD kepada Mawar terjadi pada tahun 2015 lalu di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna.
"Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan namun setibanya di TKP, pelaku menghentikan mobil alasannya ingin buang kecil. Ketika pelaku masuk kembali ke dalam mobil, ia langsung mencabuli korban dan melancarkan aksinya di dalam mobil tersebut," bebernya.
Pelaku mengiming-imingkan korban akan dinikahi jika menuruti kemauannya memuaskan nafsu birahinya. Aksinya pun terus berlangsung hingga tahun 2021. Kini, korban hamil 8 bulan.
Karena telah berbadan dua, Mawar meminta LD agar segera dinikahi tetapi LD justru menolaknya. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut di Polres Muna. Kini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Muna.
LD dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sub Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.