Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Pengunjung Meninggal, Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke di Polisikan

 


Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut dilayangkan usai adanya tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Bengkulu.

Laporan tersebut bahkan dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah. Bahkan Ayu Ting Ting beserta manajemen tempat karaoke tersebut telah dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno kepada awak media belum lama ini.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik usaha. Pasalnya, tempat karaoke tersebut tidak memperkenankan pengunjung membawa minuman dari luar.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan ini dilakukan guna menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, aparat terkait juga tengah mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan hingga mengatasi kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.