Deolipa Yumara Bongkar Sosok Kuat Maruf Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Dia Pengennya Suka...
Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok asli Kuat Maruf, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf merupakan ART paling senior di keluarga sekaligus sopir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Maruf disebut berperan membantu dan menyaksikan saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sosoknya yang sebelumnya tidak banyak disorot oleh publik, kini sosok aslinya diungkap oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan Kuat Maruf adalah ART Ferdy Sambo yang memiliki karakter ingin menjadi sebagai orang nomor satu ajudannya Ferdy Sambo.
"Kuat maruf itu orangnya itu pengennya suka dipuji-puji karakternya. Dia pengen sebagai orang nomor satu jadi ajudannya Ferdy Sambo," ujar Deolipa dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Camel Petir, Rabu, 24 Agustus 2022.
"Dia kan punya harga diri karena orang paling lama, tiba-tiba ada orang baru jadi ajudan pribadi tapi dia kan orang sipil tapi dia maunya powerful begini," lanjutnya.
Deolipa kemudian mengatakan bahwa Kuat Maruf nampak tidak sudah dengan Brigadir j dan berusaha untuk menjatuhkan ajudan tersebut di depan Ferdy Sambo.
"Orang sipil dikasih hati ketemu sama jendral dia bisa berkuasa ketika ada si Yosua bertindak bagus dia bikinlah jelek-jelekin ke Sambo seolah Yosua begini dengan Putri begini," jelasnya lagi.
Deolipa juga menambahkan bahwa sumber permasalahannya ada di Kuat Maruf. Ia menyebut sifat dan perilaku Kuat Maruf tidak sesuai dengan namanya.
"Bapak ibunya ngasih nama Maruf, Kuat Maruf tapi perilakunya gak baik, rusak," kata Deolipa.
Tak selamanya, lanjut Deolipa, orang yang terlihat baik, tidak selamanya orang itu baik. Sebab pada dasarnya, semua orang itu pendosa.
Deolipa mengatakan Bharada E menjadi korban atas perilaku Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain sosok asli yang dibeberkan oleh Deolipa Yumara, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membongkar sosok 'Squad' yang kerap disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Anam menyebutkan nama 'Squad' yang selama ini sempat beredar diduga kerap mengancam Brigadir J adalah Kuat Maruf.
Diketahui, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka ketiga sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kuat Maruf disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.