Sebelum Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi dan Para Tersangka Berkumpul dalam Ruangan Meeting
Kasus kematian Brigadir J terus bergulir dan muali menemui titik terang.
Saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu, Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR dan Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.
Infromasi terbaru, sebelum membunuh Brigadir J, para tersangka ini sempat melakukan pertemuan bersama.
Pertemuan para tersangka termasuk Putri Candrawathi itu dilakukan di ruangan meeting.
Dan mengerankan dalam pertemuan itu ada juga Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi telah melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J)," terang Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Jenderal Bintang Satu tersebut Kembali menuturkan, pasca penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, Putri terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian (TKP).
"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," papar Andi Rian.
Khusus kasus ini, timsus sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, antara lain, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri masih menyimpan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hanya menyebut istri Irjen Ferdy Sambo itu melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Nyonya Sambo yang dokter gigi itu pun terancam hukuman mati.
"Melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," tutur Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri.
Ia kembali mengungkapkan, setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Putri berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP.
"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," pungkasnya.
Sebelum Bu Putri, Irjen Ferdy Sambo kemudian Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer juga sudah menjadi tersangka kasus tersebut.
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menimpali setelah Putri menjadi tersangka.
"Dengan ditingkatkankannya status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujarnya.
“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tambahnya.
Menurut Ronny, kliennya mengetahui bahwa Putri Candrawathi berada di rumah Saguling dan juga rumah TKP.
"Ibu ada di lokasi," ucap Ronny, membuka pengakuan Bharada E.
Masih dari keterangan Bharada E kepada Ronny diketahui juga ada semacam pertemuan membahas Brigadir J sebelum penembakan.
"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.
Ketika pertama memasuki ruangan, Bharada E sempat tidak melihat Putri Candrawathi.
"Ketika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam," katanya dilansir dari PMJ News.
"Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada Bu PC," sambungnya.
Itulah perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.***