Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beredar Video Detik-detik Tewasnya Brigadir J, Dibiarkan Tergeletak Hampir 1 Jam dengan Bersimbah Darah



 Beredar video detik-detik Brigadir J tewas, jenazah Brigadir J dibiarkan tergeletak hampir satu jam dengan bersimbah darah.

Video detik-detik Brigadir J tewas sudah menyebar ke media sosial.

Bahkan kini video detik-detik Brigadir J tewas menjadi perhatian publik.

Video detik-detik Brigadir J tewas dirilis Komnas HAM ke publik.

Video detik-detik Brigadir J tewas langsung mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Video detik-detik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke publik.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, video tersebut merupakan salah satu kunci di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Karenanya, ia berharap video tersebut bisa membuat kasus Brigadir J semakin terang benderang.

Selain itu, Komnas HAM juga mengungkap foto Brigadir J yang tengah tergeletak bersimbah darah di sudut dekat tangga di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam foto tersebut, Brigadir J yang mengenakan baju berwarna putih dan celana jeans terlihat terkapar dengan posisi tertelungkup.

Choirul Anam mengatakan, gambar tersebut diambil kurang dari sejam pasca Brigadir J tewas.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyinggung kesimpulan Komnas HAM bahwa tidak ada penganiayaan dalam kasus Brigadir J.

"Menurut saya seharusnya Komnas HAM tidak perlu membuat kesimpulan seperti itu karena kesimpulan seperti itu akan digunakan oleh pihak-pihak untuk mengatakan itu hasil dari Komnas HAM," kata Refly Harun.

"Padahal apa yang dilakukan Komnas HAM kan belum tentu juga benar ya karena Komnas HAM kan rely on. Proses penyelidikannya yang harus dibuktikan di pengadilan juga," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menilai kesimpulan Komnas HAM terkesan tergesa-gesa dan hanya akan dijadikan alat oleh segelintir kelompok.

Menurutnya, lebih baik Komnas HAM memberikan kesimpulan-kesimpulan yang sudah pasti terkait kasus Brigadir J seperti extrajudicial killing dan obstruction of justice.

"Tapi kalau menunjuknya siapa saja yang terlibat, nah itu barangkali yang perlu diklarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

"Tapi kalau mengatakan tidak ada penyiksaan, nah itu justru akan digunakan oleh pihak-pihak lain untuk memberikan legitimasi. Itu yang menjadi persoalan," tambah Refly Harun.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung pernyataan Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada tahun 2020 silam.

"Jangan lupa dalam kasus KM 50 apa yang disampaikan oleh Komnas HAM menjadi legitimasi seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat dan lain sebagainya," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 2 September 2022.

"Yang disidik lebih lanjut adalah kepemilikan senjata api, lalu juga penyerangan kepada petugas, dan sempat-sempatnya 6 laskar FPI itu dijadikan tersangka, dan kemudian kasusnya di-SP3 karena korbannya sudah meninggal," sambungnya, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.

Menurut Refly Harun, alih-alih fokus mengusut kasus tersebut, yang dilihat justru hanya pinggirannya.

"Sama seperti kasus ini yang sebelumnya, awal-awal yang dilihat adalah kasus pelecehannya dan tembak menembaknya dan bela dirinya, tapi bukan kasus matinya orang," ujarnya.

"Nah ini Komnas HAM jangan mengulangi kesalahan yang sama," tegas Refly Harun.

Muncul Kesimpulan Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Putri Candrawathi, Ada Apa dengan Komnas HAM?


"Jangan lupa dalam kasus KM 50 apa yang disampaikan oleh Komnas HAM menjadi legitimasi seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat dan lain sebagainya," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 2 September 2022.

"Yang disidik lebih lanjut adalah kepemilikan senjata api, lalu juga penyerangan kepada petugas, dan sempat-sempatnya 6 laskar FPI itu dijadikan tersangka, dan kemudian kasusnya di-SP3 karena korbannya sudah meninggal," sambungnya, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.

Menurut Refly Harun, alih-alih fokus mengusut kasus tersebut, yang dilihat justru hanya pinggirannya.

"Sama seperti kasus ini yang sebelumnya, awal-awal yang dilihat adalah kasus pelecehannya dan tembak menembaknya dan bela dirinya, tapi bukan kasus matinya orang," ujarnya.

Kini muncul kesimpulan Brigadir J lakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kesimpulan itu disampaikan Komnas HAM belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kepolisian telah mencabut dua laporan, termasuk laporan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Lantas ada apa dengan Komnas HAM?

Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari Seputar Tangsel, kesimpulan diunggah di akun Youtube Komnas HAM RI berjudul 'Penyerahan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Kepolisian RI' pada Kamis, 1 September 2022.

Dalam salah satu kesimpulannya Komnas HAM mengatakan telah ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut Mantan Kabareskrim Susno Duaji justru mempertanyakan.

Susno Duaji menilai Komnas HAM plintat plintut.

Susno mengatakan bahwa soal pelecehan seksual sebelumnya sudah dihentikan oleh Kapori sendiri dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP di DPR.

"Tidak ada pidana itu," tegas Susno Duaji dalam perbincangan di stasiun televisi pada Kamis, 1 September 2022, dikutip dari Seputar Tangsel.

Bahkan Susno Duaji menyebut bahwa Komnas HAM kebablasan.

"Keterangan Komnas HAM didapat dari siapa, Brigadir J sudah meninggal, gak bisa dicocokkan. Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisinya sama, tersangka," lanjut Susno Duaji.

Sehingga apa pun yang mau diperbuat oleh para tersangka tidak bisa dicocokkan.

Susno Duaji juga menilai Komnas HAM aneh.

"Ada adegan tetapi tidak pernah ditampakkan, plintat plintut," sebut Susno Duaji.

Bahkan Susno menduga apakah kesimpulan yang diambil Komnas HAM dengan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang sengaja dipelihara.

"Apa mungkin ini dipelihara?" pungkas Susno Duaji.

Sebagaimana diketahui, sebeumnya polisi sudah memberhentikan laporan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawtahi.

Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Mengingat pihak kepolisian kini telah mencabut dua laporan, termasuk laporan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.