Lolos dari Pemecatan, Polwan Terseret Kasus Brigadir J Dihukum Buat Permintaan Maaf dan Dimutasi
AKP Dyah Chandrawati adalah polisi wanita (Polwan) pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.
Polwan AKP Dyah Chandrawati telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (8/9/2022) selama 6 jam.
Hasil dari sidang etik, nasib Polwan AKP Dyah Chandrawati masih beruntung tidak dipecat seperti anggota lainnya.
AKP Dyah Chandrawati dinyatakan melakukan pelanggaran sedang sehingga lolos dari pemecatan.
Dia hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Hukuman lainnya, AKP Dyah Chandrawati mendapat demosi berupa mutasi selama setahun.
Mabes Polri menegaskan AKP Dyah Chandrawati tidak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice.
Di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Lakukan Pelanggaran Sedang, AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat
Sidang kode etik profesi polri terhadap AKP Dyah Chandrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung.
Hasilnya, AKP Dyah Chandrawati tak dipecat dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik selama 6 jam yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Adapun sidang dipimpin Irjen Tornagogo Sihombing yang juga Wairsum Polri.
Dia didampingi Karo Waprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Etik.
AKP Dyah Chandrawati Diduga Tak Professional soal Pengelolaan Senjata Api dalam Kasus Brigadir J
Hasil sidang KKEP, mereka menyatakan AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional soal pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ungkap dia.
Atas hal itu, Nurul menuturkan bahwa komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.
AKP Dyah Chandrawati Dihukum Buat Permintaan Maaf Lisan dan Tertulis hingga Dimutasi
Komisi sidang etik tidak memecat AKP Dyah Chandrawati.
Meski, komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Menurut Nurul, AKP Dyah Chandrawati hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis dan demosi berupa mutasi selama setahun.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP dan sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," katanya.
35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Termasuk AKP Dyah Chandrawati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR memastikan polisi yang terlibat dalam upaya mengahalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapat sanksi, saat ini ada 97 polisi yang diperiksa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, 97 polisi diperiksa terkait dengan dengan kasus penembakan Brigadir J.
Dimana 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik.
Selain diperiksa, 18 dari 35 orang yang diduga melanggar kode etik kini ditempatkan di tempat khusus.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 52 saksi.
Dalam RDP, Kapolri juga menjelaskan polri telah memeriksa 52 saksi, 4 orang ahli, dan menyita 122 barang bukti.
Berikut daftar 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri imbas tewasnya Brigadir J.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022:
1. Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri;
2. Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri;
3. Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Divpropam Polri;
4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dicopot dari jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri;
5. Kombes Agus Nur Patria dicopot dari jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri;

6. AKBP Arif Rachman Arifin dicopot dari jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri;
7. Kompol Baiquni Wibowo dicopot dari jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri;
8. Kompol Chuck Putranto dicopot dari jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri;
9. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya;
10. AKP Rifaizal Samual dicopot dari jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya.
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022:
11. Kombes Murbani Budi Pitono dicopot dari jabatan Kabag Renmin Divpropam Polri;
12. Kombes Susanto dicopot dari jabatan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri;
13. Kombes Leonardo David Simatupang dicopot dari jabatan Pemeriksa Utama Propam Polri;
14. Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan;
15. AKBP Ari Cahya dicopot dari jabatan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri;
16. AKBP Handik Zusen dicopot dari jabatan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
17. AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya;

18. AKBP H Pujiyarto dicopot dari jabatan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
19. AKBP Raindra Ramadhan Syah dicopot dari jabatan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
20. Kompol Abdul Rahim dicopot dari jabatan Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
21. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato dicopot dari jabatan Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
22. AKP Bhayu Vhishesha dicopot dari jabatan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
23. AKP Irfan Widyanto dicopot dari jabatan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri;
24. AKP Idham Fadilah dicopot dari jabatan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri;
25. AKP Dyah Chandrawati dicopot dari jabatan Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri;
26. Iptu Hardista Pramana Tampubolon dicopot dari jabatan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri;
27. Iptu Januar Arifin dicopot dari jabatan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri;
28. Ipda Arsyad Daiva Gunawan dicopot dari jabatan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan;
29. Bripka Ricky Rizal Wibowo dicopot dari jabatan Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah;
30. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi dicopot dari jabatan Roprovos Divpropam Polri;
31. Briptu Firman Dwi Ariyanto dicopot dari jabatan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri;
32. Briptu Sigid Mukti Hanggono dicopot dari jabatan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri;
33. Bharada Sadam dicopot dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri;
34. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu dicopot dari jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Profil AKP Dyah Chandrawati
Dyah Chandrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi.
AKP Dyah Chandrawati diketahui pernah mengemban tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sebelum dimutasi pada 22 Agustus 2022, AKP Dyah Chandrawati adalah Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Aministasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.
Kini, AKP Dyah Chandrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 mengenai mutasi personel.
Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,