Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Video Mesum Pasangan Berbusana Adat Bali Diposting ke Medsos oleh Pemeran Wanita

 


Polisi menangkap pasangan yang membuat video mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali di dalam mobil. Video itu direkam oleh pemeran wanita lalu diunggah ke media sosial (medsos).

Kedua pelaku yaitu MM (28) dan DN (26).

"MM pemeran laki-laki ditangkap di Denpasar dan DN pemeran perempuan ditangkap di Depok," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (22/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membuat video porno pada 1 September 2022. Keduanya saat itu usai melukat di pura Tirta Empul Gianyar.

Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tampaksiring, pasangan yang masih mengenakan busana adat Bali ini lalu beradegan mesum di dalam mobil yang sedang melaju di jalan raya.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOS8yMS8xLzE1MzUxNC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

MM mengenakan kemeja putih, kamen batik ,dan udeng di kepalanya. Sementara DN memakai kebaya putih, kamen batik warna pink yang dibalut selendang warna pink.

Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil. Video itu lalu diupload di akun Twitter pada 10 September 2022.

"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-senang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.

MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun kini ditahan.

"Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu.