Pria Beristri Incar Anak-anak via Facebook Untuk Jadi Pacar dan Disetubuhi
Yogyakarta, DIY - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja meringkus BS (32) seorang pria beristri lantaran menyetubuhi anak di bawah umur dengan inisial NG (14). Tersangka mencari korban lewat sosial media untuk kemudian memacarinya lalu mengajaknya berhubungan suami istri.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan. Ia mencari target lewat sosial media Facebook.
Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.
Adapun kronologi kejadian berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban. Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam tersangka mengajak korban pulang.
Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena kebetulan saat kejadian sedang hujan," kata Ipda Sawitri, sebagaimana dikutip Senin (11/4/2022).
Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk. Setelah keduanya masuk ke kamar tersangka mengunci pintunya dari dalam.
"Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan melakukan persetubuhan terhadap korban," tambah Kanit PPA.
Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya. Saat ketahuan, istri tersangka melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka BS di sebuah warung di Umbulharjo.
"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian luar dan dalam yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.