Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potret Kamar Barokah, Tempat Suami Istri Jemaah Haji Memadu Kasih, Digunakan Gantian Sampai Maghrib

 


Kebutuhan berhubungan suami istri para jemaah haji saat prosesi ibadah telah selesai menjadi bahasan khusus.

Kebutuhan manusiawi itu memunculkan ide untuk membuat kamar barokah

Berhaji selama 42 hari tentu tidak lepas dari kebutuhan dasar seperti makan, minum, tidur, dan buang hajat.

Kamar barokah, merupakan sebutan untuk kamar yang disediakan bagi pasangan suami istri  setelah menjalankan ibadah haji di tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.

Bagi mereka yang berangkat berhaji bersama suami atau istri, kebutuhan itu pun bertambah.

Ya, kebutuhan dasar yang lazim dilakukan suami istri.

Bila ibadah haji sudah selesai seperti saat ini, maka segala larangan yang mengikat ikut gugur.

Kebutuhan suami istri yang satu ini pun menjadi tak terlarang dilakukan jemah haji.

Nah, untuk kebutuhan terakhir ini susah-susah gampang.

Pasalnya, untuk memenuhi hajat hidup yang satu ini, tak ada dalam paket fasilitas haji yang ditawarkan Kementerian Agama.

Ya, meski kebutuhan suami istri ini adalah hal yang sangat normal, tapi nyatanya, untuk memenuhinya, jemaah haji harus mencari jalan keluarnya sendiri.

Jemaah haji asal Surabaya yang bermukim di pemondokan Hotel Arkan Bakkah, kawasan Mahbas Jin, Mekkah, menjadi contoh.

Mereka yang bermukim di lantai 3 sampai menggelar 'rapat darurat' untuk menyelesaikan masalah satu ini.

Macam-macam usulan muncul.

Ada usulan mengosongkan satu kamar, khusus untuk dibuat kamar memadu kasih suami istri.

"Awalnya malah ada usulan satu kamar dibuat secara bersamaan. Antar tempat tidur disekat seadanya," kata Dikky Syadqomullah, seorang jemaah di sana kepada Tribunnews, Jumat (15/7/2022).

Usulan ini tak diterima jemaah lain.

"Sebagian jemaah menganggap memenuhi kebutuhan pasutri tak pantas rasanya bila dilakukan bersamaan dalam satu tempat yang sama," kata Dikky.

Dikky bersama rekan-rekan sekamarnya kemudian mengalah untuk bersama.

Secara sukarela, mereka merelakan kamar mereka untuk dipakai sebagai bilik pasangan suami istri.

Mereka hanya mengajukan satu syarat, satu kamar harus digunakan secara bergantian.

Kamar untuk kebutuhan pasangan suami istri ini, di pemondokan ibadah haji Indonesia, kerap diistilahkan sebagai 'kamar barokah'.

Jam pakainya, dipersilakan siang hingga maghrib.

Untuk malam, justru kamar tutup.

"Soalnya kalau malam kami yang punya kamar kan juga capek, perlu istirahat. Kalau siang, kami tinggal ibadah," ujar pria yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Ada istilah kamar barokah, sebuah kamar yang disediakan bagi suami istri yang sudah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

Tak ada syarat khusus untuk menggunakan kamar ini, selain tentu saja, harus berstatus suami istri.

Dikky mengatakan, masing-masing pasutri biasanya juga sudah tahu sama tahu untuk menjaga kebersihan.

"Ya kan malu juga masak di kamar orang meninggalkan jejak," kata Dikky lalu tertawa.

Adanya fenomena kamar barokah ini disikapi tersendiri oleh Muhammad Khoirul Muttaqin, anggota Amirul Hajj 2022 dari Kementerian PMK.

Menurut Khoirul, urusan penyaluran kebutuhan suami istri sudah lama menjadi isu yang dibicarakan.

Ia pun menyarankan, negara sebaiknya hadir dalam urusan tersebut.

"Saya dengar jemaah akhirnya saling menyediakan karena tahu bila ini keperluan mendasar manusia. Negara sebaiknya hadir, agar bisa lebih rapi dan tertib, dan tidak menyusahkan jemaah," ujar Khoiron, ditemui di Jeddah, Sabtu (16/7/2022).

Khoiron mengatakan, terkadang jemaah merasa susah, karena harus mencari sewaan apartemen dan kamar di mukimin, atau WNI yang berdomisili di Tanah Suci.

Menurut Khoiron, kebutuhan suami istri ini bukan hal tabu untuk menjadi pembahasan dalam penyelenggaraan haji.

Pasalnya, hubungan suami istri adalah hal yang normal.

Bahkan, ada fenomena lain yang terjadi saat musim haji.

"Sekarang ini, pasangan haji yang masih muda, malah mencari tempat tersebut, karena sudah ada niatan untuk mencetak 'kader' di tanah suci," kata Khoiron. (*)