2 Jenderal Terancam Dicopot Kapolri Karena Hak Istimewa Putri Candrawathi
Deolipa Yumara meminta untuk mencopot dua jenderal di tubuh Polri terkait kasus Brigadri J.
Dua jenderal itu disebut Deolipa Yumara memberikan hak istimewa terhadap Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawtai disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.
Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.
Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.
Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.
Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"
"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.
Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.
Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"
"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.
Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.
Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.
Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia".
Itulah isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri. ***