Sidang Dakwaan Putri Candrawathi: Tak Ditemukan Sperma di Kemaluan Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tidak ditemukan sperma pada kemaluan Brigadir J. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terhadap Yosua. Dalam pemeriksaan lain-lain, dilakukan pengambilan sampel dari kemaluan Yosua.
"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan anus, didapatkan hasil: tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," kata jaksa menambahkan.
Dalam kesimpulan autopsi, jaksa menyebut ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahi kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam, serta luka tembak keluar pada selaput kelopal bawah mata kanan, hidung.
Kemudian luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan ruas ujung jari sisi manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.
Ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru.
Luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala.
Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbutkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan.
Selanjutnya ditemukan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan.
tembak masuk pada dada sisi kanan.
"Sebab mati orang ini (Yosua) akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," kata jaksa.