Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Pakar Pidana: Mengerikan
Hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan Putri Candrawathi yang minus dan Richard Eliezer yang terindikasi jujur mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Tanggapan tersebut di antaranya berasal dari Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard; Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi; dan Abdul Fickar, pengamat hukum pidana.
Ronny selaku kuasa hukum Richard mengatakan, hasil tes tersebut mematahkan anggapan yang menyebut Richard tidak jujur di persidangan.
“Ini sebenarnya membuktikan, kan di awalnya dikatakan bahwa klien saya ini tidak jujur ya,” kata Ronny dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
“Tapi dalam proses persidangan ini terbukti bahwa apa yang disampaikan oleh klien saya indikasinya adalah dia jujur.”
Ronny juga menyebut bahwa dalam proses peristiwa pidana harus melihat semuanya dalam satu rangkaian peristiwa utuh.
Sementara, Abdul Fickar yang juga menjadi narasumber dalam acara itu, mengatakan, hasil tes poligraf Putri Candrawati agak mengerikan.
“Menurut saya agak mengerikan juga. Artinya keterangannya hampir tidak ada yang benar. Minusnya terlalu banyak.”
Saat Budiman Tanuredjo menanyakan, apakah itu berarti hobinya memang berbohong, Fickar menjawab kemungkinan itu ada.
“Menurut saya sih mungkin sudah jadi bagian dari perilaku. Kan begini, ketika orang menjawab suatu pertanyaaan, akan dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasan sehari-harinya.”
“Umpamanya untuk menjawab pertanyaan secara jujur, pasti akan ada gangguan-gangguan juga kalau memang biasa merekayasa,” tuturnya.
Febri menanggapi hasil tes poligraf tersebut dengan menjelaskan pertanyaan untuk masing-masing terdakwa.
Menurutnya, jika bicara poligraf, sebelum bicara perdebatan dan diskusi terkait poligraf, maka harus dilihat pertanyaan yang disimpulkan jujur atau tidak jujur.
“Untuk Richard, pertanyaan ahli pada tes poligraf itu ada tiga, yang intinya, ‘Apakah Anda menembak Yosua atau tidak?’ Secara sederhana, Richard menjwab, ‘Ya’, dan Richard jujur hasil tes poligrafnya pada saat itu,” kata Febri.
Sementara, jawaban Ricky menurut Febri juga terindikasi jujur, dengan salah satu poin yang disebutkan bahwa ia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Ricky yang ada di lokasi mengatakan dia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, dan itu disebut oleh tes poligraf jujur.”
“Artinya, tuduhan dari Richard yang mengatakan Ferdy Sambo menembak Yosua yang terakhir, itu menjadi tidak benar,” lanjutnya.
Karena itulah, lanjutnya, perlu hati-hati sekali melihat tes poligraf ini.
Bukan soal meragukan, tapi, menurutnya jika bicara soal perdebatan dalam hukum acara pidana, ada beberapa perdebatan tetang poligraf.
“Apakah tes poligraf ini, lie detector ini, diakui sebagai salah satu alat bukti di (Pasal) 184 (KUHP)?”
“Kedua, apakah tes poligraf bisa diterapkan pada orang yang dalam kondisi emosional yang tidak stabil?” lanjutnya.
Ketiga, lanjut Febri, jika dibandingkan degan beberapa negara, konsep dan pengaturan tes poligraf, ada syarat mutlaknya, yakni hanya bisa dilakukan ketika orang dalam keadaan tenang dan bersedia.
“Kalau menolak, artinya ada resistensi dalam dirinya, artinya tes poligraf itu menjadi tidak valid.”
“Kalau saya, sebagai kuasa hukum dan juga perlu secara obyektif melihat fakta persidangan, kita perlu melihat rangkaian fakta yang satu dengan yang lain,” urainya.